logo
Tentang KamiKontak Kami

Geng Motor 3 Serangkai Digulung Tim Resmob Polda Metro Jaya

Geng Motor 3 Serangkai Digulung Tim Resmob Polda Metro Jaya
Para Tersangka Geng Motor Saat dilakukan jumpa pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 13 anggota geng motor sadis digulung tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap anak-anak kampung Warung Jengkol di Jalan Swadaya 3 KM 19, Jakarta Timur, depan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, aksi geng motor yang diberinama Tiga Serangkai bersenjata  clurit dan samurai membacok korbannya.

Empat korban yakni, AI, AA, FA dan MHA menderita aekujur tubuh.  Satu korban tangannya putus dibacok clurit oleh DN. "Mereka dikenal sadis," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Dari 13 tersangka yang ditangkap terdapat tiga diantaranya anak dibawa umur. "Mereka bertiga juga ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Argo. Sedang 10 tersangka dewasa LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN dan AVN. 3 tersangka dibawa umur KV, MHR dan SSR.

Sementara itu, Kanit 5 Resmob Kompol Ridwan R Soplanit mengatakan, Tiga Serangkai merupakan gabungan 3 kampung daerah Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara.

“Mereka melakukan aksi balas dendam terhadap anak-anak Warjenk. Belum di tes urine tersangka,” kata Ridwan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan 3 celurit, 1 samurai dan 12 Handphone yang digunakan pelaku.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. Rico
Kriminal Geng Motor 3 Serangkai Digulung Tim Resmob Polda Metro Jaya