logo
Tentang KamiKontak Kami

Bunuh Istri dan 2 Anak Aidil Divonis Hukuman Mati

Bunuh Istri dan 2 Anak Aidil Divonis Hukuman Mati
Terbukti membunuh istri dan dua anak tirinya, Aidil Syahputra Ginting divonis hukuman mati. Aksi
Aceh, Pro Legal News - Terbukti membunuh istri dan dua anak tirinya, Aidil Syahputra Ginting divonis hukuman mati. Aksi sadis itu terjadi di Desa Ulee Madon, Aceh Utara, Aceh. 

Kasus pembunuhan sadis seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Lhoksukun, Aceh Utara, Selasa (10/12) terjadi akibat percekcokan Aidil dengan istrinya, Irawati Nurdin pada Selasa 7 Mei 2019. Pasangan suami istri yang tinggal di Desa Ulee Madon, Aceh Utara sering terlibat percecokan.

Akibat pertikaian itu, Aidil jadi gelap mata lalu menusuk istrinya dengan pisau hingga ambruk bersimbah darah. Anak tirinya, Zikra Muniza (12), memergoki aksi sadis ayah tirinya menjerit histeris.

Takut aksinya diketahui para tetangga, Aidil meminta anak tirinya tidak berteriak. Namun Zikra tidak mau mengindahkan dan terus menjerit ketakutan. Aidil kalap sehingga menusuk Zikra hingga tewas. Sedangkan anaknya yang masih kecil, M Yazid (1,5), dimasukkan ke bak mandi hingga tewas.

Usai membunuh ketiga korban, Aidil melarikan diri. Kasus ini terbongkar setelah seorang anak korban berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua rumah.

Dia kemudian melaporkan kejadian di dalam rumah itu kepada warga sekitar. Seketika, warga ramai-ramai mendatangi rumah korban. 

Selang beberapa jam kemudian, Aidil dibekuk di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Aceh. Dalam persidangan, JPU Kejari Aceh Utara menuntut Aidil dengan hukuman mati. 

Sidang vonis terhadap Aidil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/12). Persidangan dipimpin hakim ketua T Latiful serta dua hakim anggota, masing-masing Bob Rosman dan Maimunsyah.Tim
Kriminal Bunuh Istri dan 2 Anak Aidil Divonis Hukuman Mati