logo
Tentang KamiKontak Kami

Brigadir AM Tersangka Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa di Kendari

Brigadir AM Tersangka Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa di Kendari
Jakarta, Pro Legal News - Brigadir AM sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswa di Kendari saat aksi demo ricuh di DPRD Sultra. Penetapan AM sebagai tersangka karena selonsong peluru cocok dengan pistol yang dibawa Brigadir AM saat kejadian.

Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan kecocokan. "Dari enam senjata, satu senjata yang identik dengan dua proyektil serta dua selongsong yang ditenukan di lokasi," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/11).

Dari hasil uji balistik penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 orang saksi termasuk dua ahli, yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat dibawa ke rumah sakit.

Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra terjadi pada 27 September lalu. Aksi unjuk rasa itu berakhir rusuh menyebabkan Randi tewas akibat tertembak. Sedang Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.

Sementara seorang ibu hamil bernama Putri, terkena peluru nyasar saat dia berada di dalam rumahnya. Padahal posisi rumah korban berjarak sekitar dua sampai tiga kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa saat itu.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api. Tim
Kriminal Brigadir AM Tersangka Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa di Kendari