65 Wanita Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seks Yang Memakan Korban 65 Wanita di Maluku Tenggara
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.
"Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra," ujar Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).
Rian mengungkapkan, jika kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Kemudian foto tersebut dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.
Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka karena takut. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku. "Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan mengungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, ada sebanyak 65 korban yang terjerat.
Kapolres pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam menjalin interaksi dengan orang asing.
Kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selain memberi kemudahan, juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal, sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan. "Terlebih khusus kepada orang tua, agar tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.(Tim)