logo
Tentang KamiKontak Kami

3 Direktur Perusahan Kayu Tersangka Pencurian Kayu Merbau

3 Direktur Perusahan Kayu Tersangka Pencurian Kayu Merbau
Gakkum KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua
Jakarta, Pro Legal News - Pihak berwenang terus melakukan pengawasan untuk mencegah tetjadinya aksi pencurian kayu. Hasilnya tiga direktur perusahaan kayu merbau ilegal di Jayapura, Papua, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka adalah DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau, DT (Direktur PT EAJ) dengan 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) bersama bukti 38 kontainer kayu ilegal.

"Penetapan tersangka hasil penyitaan 130 kontainer kayu merbau ilegal oleh Gakkum KLHK," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Para tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Penahanan terbagi dua, yaitu dua orang dibawa ke Jakarta dan satu orang dibawa Makassar," Rasio menambahkan.

Penangkapan ketiganya merupakan pengembangan dari dua penangkapan sebelumnya pada awal 2019 lalu, dengan barang bukti 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau.

Rasio menegaskan, jajarannya terus membongkar jaringan kayu ilegal yang merugikan negara dan menghancurkan ekosistem. "Pembalakan liar akan menghancurkan ekosistem," ia menegaskan. Tim
Kriminal 3 Direktur Perusahan Kayu Tersangka Pencurian Kayu Merbau