BPUPKI Memiliki Peran Sentral Membuat Pondasi Kebangsaan Indonesia
Akedemisi dan ahli tata negara, Sri Purba, S.H, M.H (rep)
Jakarta, Pro Legal-Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memiliki peran yang sangat setral dalam perjalanan Bangsa Indonesia. Karena BPUPKI adalah lembaga yang merumuskan dasar negara, menyusun konstitusi negara serta mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh akademisi, serta ahli tata negara Sri Purba S.H, M.H dalam seminar kebangsaan yang bertema “18 Agustus 1945 Hari Berdirinya Negara RI”, yang dihadiri oleh sejarawan Prof, Anhar Gongong, Senin (18/8).
Menurut Sri Purba, BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai, yang dibentuk oleh Saiko Syikikan Kumakici Harada seorang pemimpin pemerintahan Jepang di Jawa pada tanggal 1 Maret 1945, itu telah melakukan tugas yang fundamental dalam proses berdirinya Bangsa Indonesia yang telah berusia 80 tahun ini.
Dosen di Kampus UBK Jakarta ini memaparkan jika BPUPKI yang diketuai oleh Ir Soekarno serta beranggotakan beberapa tokoh nasional seperti, Moh. Hatta, M. Yamin, Ahmada Soebardjo, A.A Maramis, H Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H Abdul Kahar Muzakir, dan K.H. Wachid Hasjim telah melakukan beberapa tugas yang sangat penting diantaranya adalah ;
1.Mempelajari dan Menyelidiki: BPUPKI bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia, termasuk politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan bidang-bidang lain yang relevan.
2.Merumuskan Dasar Negara: Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara Indonesia yang akan menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.Menyusun Konstitusi:
BPUPKI juga bertugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi negara.
4.Membahas Masalah Ketatanegaraan:
BPUPKI mengadakan sidang-sidang untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan pembentukan negara, termasuk wilayah, bentuk negara, pemerintahan, dan lain-lain.
5.Mempersiapkan Kemerdekaan:
BPUPKI dibentuk sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia, sehingga segala tugasnya bermuara pada upaya mencapai kemerdekaan tersebut.
Bahkan menurut Sri Purba, rumusan yang dinamai sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) memuat rumusan Pancasila, juga merupakan salah hasil sidang BPUKPI dengan rumusan :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.Persatuan Indonesia 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan 5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dalam siidang kedua BPUPKI yang dilangsungkan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945.Sidang ini membentuk sejumlah panitia untuk merampungkan tugas-tugas BPUPKI, antara lain:
1.Panitian Perancang Undang-Undang Dasar yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno dan mempunyai 18 anggota.
2.Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta dan mempunyai 22 anggota.
3.Panitia Pembela Tanah Air dipimpin oleh Abikusno Tjokrosujoso dan memiliki 22 anggota.
4.Panitia Penghalus Bahasa untuk Undang-Undang Dasar terdiri atas tiga orang, antara lain H. Agus Salim, Husein Djajadiningrat, dan Prof. Dr. Mr. Soepomo.
Seminar tersebut melahirkan kesimpulan tentang beberapa peristiwa-peristiwa dan sejarah Indonesia yang penting yaitu :
1.Proklamasi Kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta, Atas Nama Bangsa Indonesia.
2.Berdirinya Negara Indonesia.
Secara Yuridis Konstitusional Negara Indonesia lahir pada tanggal Tanggal 18 Agustus 1945 setelah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI dan ditetapkannya Ir. Soekarno sebagai Presidendan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.(red)