KPK Menilai Silmy Silmy Cs Lakukan Pemerasan Hingga Ratusan Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (rep)
Jakarta, Pro Legal- KPK menyebut total nilai pemerasan di kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Cs mencapai ratusan miliar. "(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6).
Tetapi Budi belum mengungkap lebih rinci ihwal kronologi dan modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim Cs. Termasuk soal aliran dana yang diterima oleh para tersangka. Budi ungkapkan, dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Menurut Budi, pihaknya turut menetapkan tujuh orang pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. "Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Rinciannya eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA). Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.
Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.(Tim)