logo
Tentang KamiKontak Kami

SIM Mati 17 Maret Sampai 29 Mei 2020 Tidak Ditilang

SIM Mati 17 Maret Sampai 29 Mei 2020 Tidak Ditilang
Jakarta, Pro Legal News - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Langkah ini diambil karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu. "Tidak akan ada penilangan kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6).

Masyarakat menurut Hedwin dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku. Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.Tim
Nasional SIM Mati 17 Maret Sampai 29 Mei 2020 Tidak Ditilang