PDRIS Mengajak TNI & Seluruh WNI Beserta Komponen Bangsa Untuk Melindungi NKRI
Jakarta, Prolegalnews - Melalui press releasenya, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) menilai tata kelola administrasi pemerintahan Jokowi, masih lemah. Terutama penegakan hukum & Kamtibmas, yang semakin hari semakin tak beraturan; lebih khusus lagi terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2020, Kamis, (19/11).
Maka PDRIS menyampaikan sikap dan keprihatinan yang mendalam SBB terkait kepulangannya HRS dari Arab Saudi, yang dijemput oleh Polri bersama massa besar pesepeda motor dan tanpa hak masuk jalan tol dan melanggar undang undang RI tentang lalu lintas.
Massa yang besar tersebut menyebabkan Bandara Soeta rusak, jadwal penerbangan terganggu & penumpang pesawat gagal terbang, akibat terhalang oleh massa besar penjemput HRS. Ironisnya, menurut PDRIS, HRS pulang dari Arab Saudi, tanpa melalui proses karantina 14 hari, ini jelas melanggar UU RI tentang Kesehatan dan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah RI.
Lebih ironis lagi, HRS dikunjungi oleh Anis Baswedan & Amin Rais, walaupun mereka tahu & sadar, bahwa HRS belum dikarantina 14 hari berdasarkan UU RI tentang kesehatan. Sehingga program PSBB Covid 19 Jakarta sengaja dilanggar, dengan berkumpulnya massa yang jumlahnya sangat besar & tanpa masker, ini jelas melanggar protokol kesehatan, dan pemerintah RI tidak melakukan upaya & tindakan hukum apapun untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran ini.
Pemerintah RI justru membagi bagikan gratis puluhan ribu masker kepada massa pengunjung HRS, yang berkumpul tanpa masker, dalam acara perkawinan puteri HRS, sementara dipinggir jalan raya sana, Satpol PP & Polri sibuk melakukan rajia, menilang WNI yang ditemukan tanpa pakai masker, merazia kumpulan beberapa orang yang tidak menjaga jarak aman, dengan uang tebusan ratusan ribu rupiah, melarang makan/ minum di restauran dengan sanksi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Menyikapi persoalan tersebut PDRIS melihat tata kelola pemerintahan Jokowi masih lemah,”Kami melihat sikap administrasi pemerintah Jokowi, sangat lemah sekali, dalam hal menyikapi sejumlah pelanggaran undang undang RI oleh HRS, dimana Jokowi dan Mahfud MD, hanya sibuk berpidato, memberitahukan dan /atau mengatakan, bahwa NKRI adalah negara hukum, tanpa dibarengi dengan tindakan Kepolisin RI guna melakukan tindakan hukum apapun terhadap HRS, hal ini jelas tidak bisa diterima oleh akal sehat maupun oleh hukum itu sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, PDRIS mendesak pemerintahan Jokowi itu segera menegakan supremasi hukum secara egaliter sesuai dengan asas persamaan di depan hukum.Tim