logo
Tentang KamiKontak Kami

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus WNI ABK Kapal Cina 

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus WNI ABK Kapal Cina <br><br>
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. Kedua tersangka itu diketahui dari perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

Para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629. "Tersangkanya dari perusahaan yang memberangkatkan ABK itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (19/5).

Dugaan sementara perusahaan tersebut diketahui tidak punya izin memberangkatkan ABK. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK akhirnya terungkap para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. 

Menurut Brigjen Ferdy, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kasus ini sekarang ditangani Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, penyidik Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

Penyidik berhasil mengungkap perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. 

Salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Alasan pihak kementerian menolak pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka karena tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.

Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri belum menyentuh unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini karena para WNI ABK Kapal Lu Qing Yuan Yu belum pulang ke Tanah Air, sehingga tak dapat dimintai keterangan.

Kasus ini hebih setelah ada pemberitaan pada Minggu (17/5), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China dilarung di laut Somalia. Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.

Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia. "Dan bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623," sebut Kemlu.Tim
Pidum Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus WNI ABK Kapal Cina <br><br>