logo
Tentang KamiKontak Kami

Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut 18 Tahun Penjara

Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut 18 Tahun Penjara
Jakarta, Prolegalnews[b/] - Kepala Divisi Investasi da Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

“Menuntut agar terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Yanuar Utomo,(24/9/2020).

Tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Korupsi Jo Pasal 55 (1) KUHP.

Dalam perkara ini menurut JPU ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Komsaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Jaksa mengakui telah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, demikian yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap peserta Asuransi Jiwasraya.[b]Tim
Tipikor Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut 18 Tahun Penjara