logo
Tentang KamiKontak Kami

13 Rumah Milik Nurhadi Diubek Ubek Tim KPK

13 Rumah Milik Nurhadi Diubek Ubek Tim KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD)
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) diamankan di sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan. Namun kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron pihaknya  tidak mengetahui dengan pasti rumah tersebut milik Nurhadi atau bukan.

Alasannya, berdasarkan data yang dimiliki KPK, ada 13 rumah yang diklaim kepunyaan Nurhadi. Dari belasan rumah mantan Sekretaris MA itu,  ada beberapa yang sudah disambangi lebih dulu oleh KPK. "Ditangkap di Simpruk, tapi bukan rumah yang di Hang Lekir. Kita sudah ubek-ubek beberapa rumah lainnya sebelumnya. Itu lebih dari 13 rumah," kata Ghufron, Selasa (2/6).

Tim penyidik yang dipimpin oleh Novel Baswedan sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan terhadap Nurhadi di tempat persembunyiannya daerah Simprug tersebut. Nurhadi sempat tidak kooperatif saat dijemput oleh tim KPK.

Ketika Tim KPK datang ke rumah itu, Nurhadi sempat mengunci pintu rumah yang jadi tempat persembunyiannya di daerah Simprug. Hingga akhirnya, tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan upaya buka paksa pintu rumah tersebut.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucapnya.

Ghufron tidak membantah adanya pengamanan ekstra di tempat persembunyian Nurhadi. Ia enggan mempermasalahkan. Intinya, kata Ghufron, Nurhadi dan menantunya sudah tertangkap.

"Faktanya sudah berhasil kita amankan dengan lancar semua atas koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengamankan," pungkasnya.

Saat ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya telah tiba di Gedung KPK, pada pagi tadi.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.Tim
Tipikor 13 Rumah Milik Nurhadi Diubek Ubek Tim KPK