logo
Tentang KamiKontak Kami

Masa New Normal Covid-19 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polres Jakarta Barat

Masa New Normal Covid-19 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polres Jakarta Barat
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkotika di Jakarta Barat masa new normal Covid-19. Dalam sepekan, tim Satnarkoba Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 18,1 kilogram sabu, satu kilogram ganja, 1.219 butir pil ekstasi dan 290 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, masa new normal banyak dimanfaatkan sindikat narkoba. “Kami sudah menelusuri jaringan narkoba yang memanfaatkan masa new normal,” kata Kombes Audie, Selasa  (14/7).

Penangkapan pertama dilakukan, Senin (6/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Condet Raya Jakarta Timur di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah. Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial A dan menyita 1.219 butir pil ekstasi, satu paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram serta 290 butir H5 dalam jok motor milik pelaku.

Dari pengembangan kasus ini, polisi lalu menangkap seorang pengedar berinisial RS alias A dan menyita 1.219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng ( 290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku,

Selanjutnya penangkapan ke dua berlangsung pada Rabu (8/7) di sebuah perumahan Bintaro Jaya, Jalan Tekukur Raya, Rengas Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Team Sus 1 di bawah pimpinan Kanit 1 AKP Bangun berhasil mengamankan dua pelaku, RK dan MA serta sebuah mobil honda Mobilio dengan tiga plastik besar hitam berisi 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ketiga berlangsung Jumat (10/7). Unit 3 Sat Narkoba Polres berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di kamar kost, Jalan Pisang Raya, Serpong dan di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan didua tempat ini, polisi mengamankan dua pengedar berinisial FB ( 28 ) dan FS ( 27 ) beserta barang bukti narkoba berupa satu paket besar daun ganja dengn berat 1 kg dan satu paket tembakau sintetis seberat 1,12 gram.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, rangkaian kasus dalam sepekan ini seorang pelaku antaranya harus merasakan timah panas di kaki kanannya. “Ya, yang bersangkutan berusaha melawan ketika hendak ditangkap,” ujarnya.

Selain itu, kata Ronaldo, rangkaian ketiga kasus dalam sepekan ini akan berlanjut dengan pendalaman untuk pengembangan penyelidikan berikutnya. “Sementara yang sudah tertangkap akan diproses hukum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Para tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.Tim
Supremasi Hukum Narkotika Masa New Normal Covid-19 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polres Jakarta Barat