logo
Tentang KamiKontak Kami

Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Dengan Hukuman 5 Tahun

Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Dengan Hukuman 5 Tahun
Jakarta, Prolegalnews - Syech Ali Jaber seorang pendakwah ternama asal Madinah yang bekewarganegaraan Indonesia menjadi korban penusukan orang tidak dikenal setelah mengisi acara di Lampung.

"Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syekh Ali Jaber itu sempat melakukan perlawanan dengan menangkis," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra,(14/9/2020).

Pandra menjelaskan bahwa tangkisan ini yang membuat Syech Ali Jaber  mengalami luka robek. Pelaku disebut menggunakan pisau untuk melakukan penyerangan."Tangkisan itu yang mengakibatkan lengan bagian tangan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka yang berinisial (AB) tersebut," ujar Pandra.

"Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas baik dengan panitia dan jamaah segera menyelamatkan korban Syekh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke Puskesmas di Gedong Air," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini kondisi Syekh Ali Jaber dalam kondisi stabil. Pihak kepolisian juga telah melakukan upaya agar Syekh dan jemaah tetap tenang. "Saat ini kondisinya sudah dalam keadaan normal atau stabil, upaya yang dilakukan saat ini adalah bagaimana beliau bisa tenang dan para jemaahnya juga tenang," ujarnya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada saat Syech Ali Jaber mengisi kegiatan Tahfidz Quran, di Masjid Falahudin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber disebut memberikan tausiah dengan judul memperbaiki hati.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di Lampung. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Syekh Ali Jaber banyak membantu pemerintah. "Syekh Ali Jaber adalah ulama yang banyak membantu pemerintah dalam amar makruf nahi munkar dalam kerangka Islam rahmatan lil alamiin, Islam sebagai rahmat dan sumber kedamaian di dunia, Islam wasathiyyah," ujar Mahfud.

Polisi meningkatkan status hukum kasus penusukan terhadap Syech Ali Jaber di Lampung ke penyidikan. Pelaku tetap menjadi tersangka, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat. Ancaman hukum mencapai 5 tahun.

Masih belum diketahui motif pelaku menusuk Syech Ali Jaber, sampai saat ini masih diperiksa pihak kepolisian.Tim
Kriminal Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Dengan Hukuman 5 Tahun