logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kabaharkam Polri Komjen Agus  Andrianto Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Kabaharkam Polri Komjen Agus  Andrianto Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Jakarta, Pro Legal News - Media sosial ramai memposting terkait aksi yang bisa meresahkan masyarakat. Adanya isu pemalakan, begal, perampok dan coretan coretan tembok dengan kata kata yang membuat masyarakat resah.

Terkait keresahan itu langsung direspon Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto. Jajaran bergerak cepat dan tegas mengantisipasi segala kemungkinan yang berpotensi manjadi ancaman gangguan keamanan.

Apalagi belum lama ini puluhan ribu narapidana mendapat pembebasan dalam rangka pemutusan penyebaran Covid 19. “Kita harus antipasti segala kemungkinan yang potensi menjadi ancaman Kamtibmas,” kata Komjen Agus Andrianto, Senin (20/4).

Wujud nyata langkah cepat dan tindakan tegas untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Surat Telegram ditanda tangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Komjen Agus Andrianto selaku selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

“Surat Telegram ini disampaikan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” tegas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Dikatakan Komjen Agus Andrianto dalam Surat Telegram itu, langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka Harkamtibmas itu adalah sebagai berikut:

1.Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

2.Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

3.Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.

4.Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

5.Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.

6.Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

7.Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

8.Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.Tommi
Sumatera Utara Kabaharkam Polri Komjen Agus  Andrianto Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Iklan Utama 5