logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bupati dan Setdakab Agam Sumbar Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Bupati dan Setdakab Agam Sumbar Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
Padang, Pro Legal News - Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Keduanya diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.

Bupati dan Sekdakab Agam itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Penyidik menemukan sejumlah bukti, saksi ahli dan hasil labfor foreksik Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8).

Polri menetapkan kedua petinggi Kabupaten Agam itu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR-RI. "Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri. Kasusnya juga sudah P21," ujar Kombes Stefanus.

Kasus yang menyeret Bupati dan Sekdakab Agam menjadi pesakitan bermula dari sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berujung laporan ke Polri.

Pada penyidikan awal, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES dan dua ASN lain, RB dan RZ. Dalam pengembangannya tersangka Kabag Umum Pemkab Agam kepada penyidik mengaku 'disuruh' atasannya, yakni Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Penyidik Polda Sumbar segera memanggil Bupat Indra Catri dan Martias Wanto untuk diperiksa sebagai tersangka.

Informasi lain menyebutkan, Indra Catri merupakan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar berpasangan dengan bakal calon gubernur Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra untuk Pilkada 2020.Tim
Sumatera Barat Bupati dan Setdakab Agam Sumbar Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Iklan Utama 5