logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Forkopimda Mamasa Sosialisasikan Pembatasan Pelintasan Cegah Covid 19

Forkopimda Mamasa Sosialisasikan Pembatasan Pelintasan Cegah Covid 19
Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Pernanganan Covid-19
Mamasa, Pro Legal News - Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dan Polres Mamasa sejak Selasa (21/4) mulai menyosialisasikan keputusan rapat Forkopimda tentang pembatasan pelintas di perbatasan Kabupaten Mamasa. Sesuai keputusan, Pemerintah Kabupaten Mamasa akan melakukan pembatasan pelintas di perbatasan mulai 27 April sampai 11 Mei 2020 mendatang.

Sosialisasi itu dilaksanakan di perapatan Simpang Lima Kota Mamasa. kegiatan ini dipimpin Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Pernanganan Covid-19 didampingi Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko. Selain memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tujuan diadakannya pembatasan bagi orang yang keluar masuk Kabupaten Mamasa, juga membagikan masker kepada setiap orang yang lewat.

“Kita mengajak semua masyarakat terutama yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah agar disiplin menggunakan masker. Kita memberikan masker kepada mereka yang tidak mempunyai masker,” kata Bupati Ramlan kepada awak media.

Sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa telah memutuskan teknis pelaksanaan keputusan bersama Forkopimda Mamasa sebagai berikut:
1. Sosialisasi pembatasan pergerakan terhadap pelintas di perbatasan akan dilaksanakan dari tanggal 21 – 26 April 2020;

2. Pemberlakuan pembatasan pergerakan pelintas mulai tanggal 27 April – 11 Mei 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Petugas Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Kabupaten Mamasa akan membuka akses jalan dari jam 6.00 s/d jam 22.00 wita;

b.  Pada jam 22.00 s/d jam 6.00 wita akan dilakukan penutupan penuh bagi pelintas;

c.  Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa harus melewati pemeriksaan KTP untuk memudahkan pengawasan;

d.  Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa akan diberikan surat pernyataan siap dikarantina di Desa yang dituju sesuai dengan alamat KTP-nya;

e. Apabila seseorang/pelintas tidak bersedia dikarantina harus bersedia kembali ke tempat asalnya berangkat;

f.  Setiap Kepala Desa/Lura wajib menyiapkan tempat karantina bagi pelintas yang baru datang, dengan memanfaatkan tempat-tempat umum pemerintahan, seperti aula desa, sekolah-sekolah dan tepat lainnya yang layak untuk ditempati;

g. Setiap peserta karantina wajib menjalani masa karantina selama 14 hari dan mendapatkan pengawasan dari petugas kesehatan.

h. Bagi masyarakat yang keluar dari wilayah kabupaten Mamasa harus kembali dalam jangka waktu16 jam terhitung  jam 6.00 s/d jam 22.00 wita;

i. Bagi pelintas yang keluar di atas batas waktu jam malam ( jam 22 s/d 6.00) akan dilakukan wajib karantina 14 hari.

Ketentuan lain yang belum diatur berdasarkan kesepakatan bersama akan diatur kemudian oleh Tim Gugus Percepatan Covid 19 bersama pihak terkait lainnya.K Parangka.
Sulawesi Forkopimda Mamasa Sosialisasikan Pembatasan Pelintasan Cegah Covid 19
Iklan Utama 5