logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Konflik Warga dan Perusahaan Bisa Ditengahi Oleh KPH

Konflik Warga dan Perusahaan Bisa Ditengahi Oleh KPH
Samarinda, Pro Legal News - Semakin banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan hutan menimbulkan dampak positif dan negatif. Di satu sisi bias memberikan manfaat ekonomi dan mensejahterakan masyarakat setempat di sisi lain memberikan dampak negative dalam bentuk adanya potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat.    

Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam mengelola konflik tenurial antara warga dan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) menjadi isu krusial. Pasalnya, Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia dengan meletakkan peran KPH sebagai lembaga pengelolaan hutan di tingkat tapak. “Kami menyadari bahwa kapasitas staf KPH dalam menyelesaikan konflik di lapangan masih kurang, sehingga pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kerja kami di masyarakat,” ujar Analis Hasil Hutan KPH Meratus Sugino dalam pembukaan Lokalatih Penyelesaian Konflik Tenurial HTI di Wilayah KPH Meratus dan KPH Santan, di Samarinda, Rabu, 8 Mei 2019.

Pada November 2017, bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah meluncurkan buku panduan “Perangkat KPH dalam Resolusi Konflik dalam IUPHHK-HT”. Buku ini diharapkan jadi panduan KPH dalam melakukan resolusi konflik, khususnya konflik tenurial. Konflik tenurial adalah konflik sengketa wilayah antara pemegang konsesi Hak Pengusahaan Hutan, pemerintah dan masyarakat. Sejak diluncurkan pada 3 November 2017, dilakukan dua uji coba menerapan isi buku “Perangkat KPH dalam Resolusi Konflik dalam IUPHHK-HT, yaitu dengan KPH Meratus dan KPH Santan pada Agustus hingga Oktober 2018. KPH Meratus menjadi mediator antara warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Adapun KPH Santan menjadi mediator untuk uji coba resolusi konflik antara warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Surya Hutani Jaya (SRH).

Pertemuan tiga hari ini (8-10 Mei 2019) adalah tindak lanjut dari uji coba di KPH Meratus dan KPH Santan. Peserta yang hadir mewakili dari pihak KPH, masyarakat di dua desa, pihak perusahaan, staf YKAN dan juga instruktur mediasi.  “Masyarakat butuh kepastian hukum dalam konflik tenurial yang mereka hadapi,” ujar Camat Loa Kulu Ardiansyah. Menurutnya, sejumlah desa di wilayahnya banyak yang mengalami konflik dengan pemegang konsesi pertambangan, konsesi pengelolaan hutan, dan klaim-klaim lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan.

Tahapan penyelesaian konflik yang akan dijalankan para pihak dalam lokalatih: 1) mengidentifikasi dan memetakan konflik tenurial yang terjadi baik dari pandangan perusahaan maupun masyarakat. menganalisa lebih dalam konflik yang ada; 2) Membantu proses perumusan opsi-opsi resolusi konflik yang disepakati kedua belah pihak.

Peserta yang hadir diharapkan bisa memahami konflik yang ada, termasuk pemahaman tata cara identifikasi dan analisa konflik tenurial serta kesadaran perlunya kolaborasi antar pihak dalam penyelesaian konflik tenurial. Mereka juga akan menyusun rekomendasi opsi penyelesaian konflik terbaik berdasarkan kondisi dan situasi yang ada. opsi-posi yang ditawarkan diharapkan bisa menjadi kesepakatan Bersama antara perusahaaan dan masyarakat. Sehingga kedua belah pihak tinggal merancang bagaimana implementasi dan memantau kesepakatan yang ada. KPH sebagai mediator juga bisa memantau proses ini.

Manajer Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang berafiliasi The Nature Conservancy Indonesia Niel Makinuddin, mengatakan bahwa konflik itu ada ilmunya. “Mengelola konflik itu seperti proses menjodohkan mur dan baut yang belum bertemu,” ujar dia dalam kesempatan yang sama. Bila sudah bertemu ukuran yang sesuai maka konflik pun diselesaikan. YKAN berpartisipasi dalam resolusi konflik ini untuk memperkuat pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “ Bagaimana konflik-konflik ini ada titik temunya, sehingga pembangunan itu akan berkelanjutan,” ujar Niel. Al Tazri
Kalimantan Timur Konflik Warga dan Perusahaan Bisa Ditengahi Oleh KPH
Iklan Utama 5