logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sekar Tanjung Lestari Malang Diduga Telantarkan Calon TKI

Sekar Tanjung Lestari Malang Diduga Telantarkan Calon TKI
Lia Bersam Pro Legal
Malang, Pro Legal News - Ditengah-tengah merebaknya virus COVID-19 di negeri ini, bahkan Presiden Joko Widodo menganjurkan pada warganya untuk beraktifitas di rumah masing-masing. NamunPT. SekarTanjung Lestari  diduga malah mentelantarkan calon TKI nya di pinggir jalan. Seorang calon tenaga kerja bernama Lia Devi Agustina, perempuan asal Dusun Balearjo, Desa Purwodadi, KecamatanTirtoyudo. Perempuan kelahiran 1994 itu mengaku ditelantarkan di sekitar Arjosari tepatnya di depan terminal. Menurut keterangan Lia sudah diproses selama dua belas hari, dua hari berada di penampungan PT. Sekar Tanjung Lestari, sepuluh hari ditampung di rumah seorang yang bernama Bu Effendi selaku pimpinan BJTKI dan terakhir dipindah lagi di rumah Zein selaku PL selama dua hari. Lia menuturkan sempat meminta penguduran diri kepada PT. Sekar Tanjung Lestari bukan itikad baik yang dilakukan PT. Sekar Tanjung Lestari malah melimpahkan urusan tersebut kepada PL yang bernama Zein, atau yang nama lengkapnya Rachmad Zainuri.  

Zein selaku PL PT.Sekar Tanjung Lestari justru malah menelantarkan perempuan berusia 26 Th tersebut melalui anaknya. Dan calon TKI itu  ditinggalkan begitu saja, bahkan barang-barang bawaanya masih berada di penampungan.

Menurut Lia dirinya memang berniat mengundurkan diri karena merasa prosesnya tidak bernar, bahkan surat ijin dari orang tua pun tak kunjung dibuatkan.“Saya memang berniat mengundurkan diri dari PT.SekarTanjung Lestari,karena prosedurnya sangat janggal,” tutur Lia dengan muka murung saat diwawancarai.

Secara terpisah menurut pengakuan Rachmad Zainuri atau yang lebih akrab dipanggil pakZein, selaku PL dariPT.Sekar Tanjung Lestari. Melaui pesan WAnya menjawab bahwasanya berita ini tidak benar. Dan Pro Legal dianggap memberitakanya secara sepihak. Menurut Zein dirinya sudah telpon tapi nggak diangkat, padahal dirinya hanya sekali telpon ke Pro Legal. Namun sebelumnya Pro Legal berkali-kali telpon sesuai dengan janjinya untuk wawancara, namun tidak direspon. Bahkan sebelumnya Zein berniat klarifikasi untuk menghadirkan korban atau Lia, namun kembali Zein mengingkari dengan alasan takjiah ada orang meninggal.“Bapak punya hak menerbitkan berita tapi saya ijin untuk klarifikasi, bapak jangan asal ngomong bapak itu wartawan monggo kita klarifikasi. Saya juga punya hak untuk ketemu bapak, monggo besok ketemu dimana?” demikian bunyi WA dariZein, namun kembali dirinya mengikari sendiri janjinya. Kesokan harinya kembali menyampaikan WA sedang perjalanan ke Surabaya, namun diperjalanan dapat telpon dari keluarganya di Lawang sedang sakit.

Sementara itu surat dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 3-Maret-2020, berbunyi Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang dijatuhi sanksi pencabutan SIP3MI.  Dan di dalam surat tersebut salah satunya adalahPT.SekarTanjung Lestari.(gous/kus)
Jawa Timur Sekar Tanjung Lestari Malang Diduga Telantarkan Calon TKI
Iklan Utama 5