logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kelurga Fikri Salim Dilaporkan Menghina Pengadilan

Kelurga Fikri Salim Dilaporkan Menghina Pengadilan
Cibinong, Pro Legal News - SIDANG Putusan perkara pemalsuan tandatangan atas dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (17/7) berjalan ricuh.

Semula sidang berlangsung tenang, namun ketegangan terjadi saat majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Irfanudin memvonis terdakwa Fikri Salim enam tahun penjara. Voni ini setahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fikri Salim terbukti bersalah membuat AJB tanah palsu

"Terdakwa terbukti bersalah membuat AJB palsu atas tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor. Ada kerjasama terdakwa dan terdakwa lainnya, Sonny membuat AJB palsu. Terdakwa juga mendapat keuntungan Rp200 juta dari pemotongan pembayaran tanah yang baru sampai termin kedua. Sedangkan tersangka Sonny mendapat keuntungan Rp18,5 juta dari terdakwa Fikri Salim. Oleh karenanya, terdakwa divonis enam tahun penjara," ujar Irfanudin dalam putusannya.

Saat sidang masih berlangusng, keluarga terdakwa Fikri Salim yang menghadiri sidang langsung bereaksi mendengar putusan itu. Mereka berteriak pengadilan sudah dibanjiri uang, hakim menerima suap dan caci makian dilontarkan beberapa keluarga terdakwa Fikri Salim.

Mereka pun mengarahkan serangan verbal dan fisik kepada pengacara pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Retno saksi memberatkan yang hadir dalam sidang putusan tersebut.

Sejumlah petugas keamanan PN Cibinong dibantu beberapa anggota polisi berusaha menenangkan keluarga Fikri yang coba merangsek mendekati majelis hakim.

"Kami beri waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk melakukan tindakan hukum lanjut. Dengan ini sidang kami tutup," ujar Irfanudin seraya mengetuk palu sidang dan keluar ruangan sidang dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan dan polisi.

Keluarga Fikri pun tetap merasa tak puas dan meluapkan emosinya di gedung PN Cibinong hingga sekitar setengah jam. Mereka berteriak-teriak mengecam putusan tersebut.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Fikri, Alvin Wijaya Kesuma membenarkan jika pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Langkah Banding ini, bagi pengacara pelapor Kamaruddin merupakan hal yang wajar. Namun, dia menyayangkan keluarga terdakwa yang emosional dan anarkis. Pembelanya pun tidak berusaha untuk meredakan kliennya.

"Saya dituding-tuding, saksi Retno juga diserang. Sidang masih berlangsung mereka sudah anarkis dan menghina persidangan. Kami laporkan mereka ke polisi atas pasal 170 KUHP atau penghinaan terhadap pengadilan," tegas Kamaruddin.

Dirinya, melaporkan Fikri Salim itu melalui tahapan-tahapan sebelum bisa disidangkan. Bukti-bukti lebih dari cukup dihadirkan, diperiksa kepolisian sebelum diajukan ke kejaksaan. Setelah dinilai cukup maka diajukan ke sidang.

"Jadi bukan rekayasa, bukti lengkap. Terdakwa Fikri Salim selalu berbelit-belit dan Majelis Hakim menilai hal itu memberatkan terdakwa. Itu ada di amar putusan hakim," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyayangkan kuasa hukum Fikri Salim, seharusnya dia berupaya mencari keadilan dengan cara-cara yang baik dan santun. Minta terdakwa meminta maaf kepada pelapor, bukan malah menjelek-jelekkan dengan memutarbalikkan fakta.

"Dia tidak hati-hati, saya menyayangkan itu. Apalagi kericuhan di ruang sidang saat putusan itu kami laporkan ke polisi, banyak cukup bukti ada CCTV dan video yang kami kumpulkan. Ini buat pembelajaran semua," tegasnya.

Dia juga menyayangkan, keluarga terdakwa Fikri Salim yang mengaku istri dari perwira tinggi (Pati) Polri Eka Djunaedi berlaku tidak layaknya istri Pati Polri. "Ini juga saya laporkan agar menjadi pembelajaran bahwa negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," tandasnya.Tim
Jawa Barat Kelurga Fikri Salim Dilaporkan Menghina Pengadilan
Iklan Utama 5