logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemprov DKI Jakarta Harus Perjelas Definisi WFH

Pemprov DKI Jakarta Harus Perjelas Definisi WFH
Jakarta, Prolegalnews – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan PSBB total. Dengan kebijakan itu dilakukanpembatasan operasional kantor. Ditengah PSBB ini sebagian perusahaan menerapkan WFH kembali kepada karyawannya. Mengingat PSBB total ini merupakan PSBB kedua, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan definisi tetap bagi WFH, karena pembatasan WFH ini diterapkan berbeda-beda dimasing-masing perusahaan.

Menurut analisis ada beberapa hal yang menjadi fokus dari WFH yang dilaksanakan oleh perusahaan. Pertama, upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19, Kedua, menjadi alasan efisiensi, Ketiga, menjadi sarana untuk penundaan pembayaran kewajiban.

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak perusahaan saat ini menjadikan alasan WFH sebagai penundaan pembayaran kewajiban. Hanya saja harus dibatasi bahwa penundaan pembayaran kewajiban menyangkut kewajiban kepada eksternal (luar), bukan internal terkait upah pekerja. Sehingga pemerintah mesti menekankan bahwa apabila pelaksanaan WFH pengusaha terpaksa melakukan pembayaran penundaan kewajiban pembayaran, maka kewajiban pembayaran atas upah, tunjangan hari raya, jaminan sosial tidak dapat ditunda.

“Pemerintah sebaiknya memberikan definisi WFH bahwa WFH merupakan jenis pekerjaan yang rutin dilakukan di kantor, namun dapat dilakukan dirumah tanpa menghilangkan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan di lapangan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ujar Johan Imanuel seorang praktisi hukum ketenagakerjaan,(16/9/2020).

Sebaiknya pemerintah mengatur rumusah definisi WFH dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini mencegah terjadinya praktik WFH yang malah berujung merugikan para pekerja.Tim
DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta Harus Perjelas Definisi WFH
Iklan Utama 5