Masa Sosialisasi Penerapan Sanksi Aturan Ganjil Genap Diperpanjang
Jakarta, Pro Legal News - Masa sosialisasi penerapan sistem ganjil genap diperpanjang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai 7 Agustus. Selama masa sosialisi, para pelanggar sistem ganjil genap belum dikenakan tindakan tilang.
Awalnya, masa sosialisasi sistem ganjil genap direncanakan hanya tiga hari, yakni sejak 3 hingga 5 Agustus. Ada pertimbangan tertentu akhirnya diperpanjang hingga Jumat 7 Agustus. "Sosialiasi sistem ganjil genap diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (6/8).
Menurut Fahri, berdasar hasil evaluasi diketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut. "Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi," ujarnya.
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional). Pagi hari berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku sistem ganjil genap;
1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari.(Sultan)