logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Provokasi Anarkis, 5 Pelaku Vandalisme Ditangkap Polisi di Tangerang

Provokasi Anarkis, 5 Pelaku Vandalisme Ditangkap Polisi di Tangerang
Jakarta, Pro Legal News - Lima orang pelaku vandalisme ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten yang diduga hendak mengajak warga untuk berbuat keonaran. Mereka diduga membuat sejumlah coretan di dinding-dinding membuat masyarakat jadi resah karena mengajak membuat keonaran.

Kelima pelaku vandalisme menyebut dirinya kelompok anarko ingin membuat masyarakat resah sehingga terjadi keonaran.

Dari handphone mereka yang dibuka penyidik diterungkap, mereka merencanakan aksi 18 April 2020.

"Mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di pulau besar. Tujuannya ada situasi keresahan dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran dan ajakannya membakar, kemudian menjarah," kata Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dalam keterangan persnya yang disiarkan live melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Para pelaku merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan mencoba memamfaatkan situasi berubah menjadi keonaran. "Motifnya ingin memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah," ujar Kapolda Metro Irjen Nana.

Para pelaku diduga mencoba manfaatkan kesempat dengan membuat masyarakat lebih resah dan mengajak untuk membuat keonaran. Ada tiga tulisan yang dibuat oleh kelima pelaku di beberapa titik.

"Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pylox (cat semprot) adalah 'Kill The Rich' atau bunuh orang-orang kaya, kemudian 'Sudah Krisis saatnya membakar', 'Mau Mati Konyol atau Melawan'. Ini beberapa tulisan di 4 TKP tersebut," ujar Kapolda Nana

Awalnya pada Jumat (10/4) jajaran Reskrim Polres Tangerang Kota bersama jajaran Ditreskrimun Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan tiga pelaku, polisi kemudian menangka dua tersangka lainnya di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

Kelima pelaku vandalisme disangkakan Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong dengan anacaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran reserse Polda Metro Jaya untuk terus memantau di lapangan dan memastikan situasi keamanan Ibu Kota. Langkah ini dilakukan sehubungan kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Komjen Listyo Sigit meminta jajarannya untuk fokus dan serius laksanakan TR (telegram rahasia) Kapolri Jenderal Idham Azis guna  tercipta Jakarta yang aman.

Menurut mantan ajudan Presiden Jokowi itu, Jakarta adalah etalase Indonesia. Kapolda dan jajaran pejabat utama juga harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi dan kota.Tim
Banten Provokasi Anarkis, 5 Pelaku Vandalisme Ditangkap Polisi di Tangerang
Iklan Utama 5