logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pihak yang Sembunyikan Buronan Interpol Harun Masiku Terancam Pidana

Pihak yang Sembunyikan Buronan Interpol Harun Masiku Terancam Pidana
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghalangi pencarian dan penangkapan mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan Interpol atas kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Menurut KPK, pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, pihak yang merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. "Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri,  Senin (2/8/2021).

Dalam keterangannya, Ali Fikri   menjelaskan jika Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." Jelasnya.

Fikri juga menjelaskan jika pada 17 Januari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Belakangan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Tetapi Ali enggan menyampaikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya memburu dan membekuk Harun. Ali hanya memastikan KPK berkomitmen menangkap Harun dan menuntaskan kasus suap PAW anggota DPR. "KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol. Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,"  ujar Ali.(Tim)
Nasional Pihak yang Sembunyikan Buronan Interpol Harun Masiku Terancam Pidana
Iklan Utama 5