logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Patriotisme KPK Bisa Runtuh, Bila Ada Oknum Penyidik KPK Yang Jadi Makelar Kasus

Patriotisme KPK Bisa Runtuh, Bila Ada Oknum Penyidik KPK Yang Jadi Makelar Kasus
Jakarta, Pro Legal News - Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR Rabu 01 April 2021, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattaju diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), itu terkait perkara suap jual jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai 2019. KPK belum menentukan tersangkanya, malah KPK sendiri mentersangkakan penyidiknya. “Mengamankan perkara kok malah dirinya diamankan. Ini senjata makan tuan,” ujar Dr. Azmi Syahputra SH.MH.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, KPK berada pada titik nadir batas kepercayaan publik. “Patriotisme KPK runtuh dimana saat ini selalu diwarnai dengan perilaku problematika di tubuh organisasinya sendiri. Mulai dari pencurian barang bukti emas, gagal menggeledah, belum berhasil meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan , terakhir adanya dugaan oknum penyidik jadi makelar kasus sekaligus pemerasan kepada kepala daerah,” jelas Azmi.

Azmi menambahkan, ini suatu ironi dan menambah catatan dalam sejarah KPK, dimana seorang penyidik jatuh terbalik jadi tersangka. Dimana penyidik sudah tidak lagi menjaga citra, harkat dan martabat KPK. Tetapi demikianlah adanya KPK saat ini, menjadi tidak terarah, kurang solid, personil di dalamnya sedang berhadap hadapan dengan masalah yang dibuatnya sendiri.” Penyidik ini jelas melanggar kode etik sebagaimana peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK dan melanggar hukum pidana, jadi tidak hanya sidang etik yang diterapkan pada pelaku namun harus dihukum secara pidana ancamannya bagi pelaku wajib ancaman maksimal,” jelas Azmi.

“Padahal sudah ada larangan tegas bagi penyidik untuk tidak melakukan hubungan langsung atau tidak langsung atas sebuah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Malah dalam kasus ini diperparah penyidik ini tega melakukan cara cara ancaman bagi orang yang diperiksannya. Setelah ada rasa takut …Ia meminta uang sebagai kompensasi penyelesaikan masalahnya. Penyidik ini meremukkan jiwa dan mental penyidik,” papar Azmi.

“Ini biasanya bermula dari penyimpangan prosedur, penyimpangan prosedur menghasilkan kolusi, runtuhnya etik hukum penyidik, dijual kewenangannya sehingga keadilan dijungkirbalikkan oleh aparat penegak hukum itu sendiri ini harus ditindak tegas, terapkan Pasal 12 Huruf E UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara dimana oknum penyidik ini melakukan perbuatannnya tersebut masih mengatas namakan dalam menjalankan tugas jabatannya maka tidak hanya personal penyidik yang dkenakan sanksi, maka harus diperluas pertanggungjawaban , harus diminta pula pertanggungjawaban atasan langsung dan pimpinan KPK juga semestinya bertanggung jawab penuh menyelesaikan masalah ini,” urai Azmi.

Sehingga menurut Azmi, apapun argumentasinya tampak dalam kenyataan pasca revisi UU KPK terbaru, secara kelembagaan dan personil internal KPK semakin kocar kacir. “Ini alarm buat pimpinan KPK, bahwa ada pengawasan leadership yang tidak tepat, sehingga anak buah (penyidik) berani menjual kewenangannnya dengan cara yang meruntuhkan integritas dan nama besar KPK yang ditakuti oleh koruptor selama ini,” tegas Azmi.(gus)
Nasional Patriotisme KPK Bisa Runtuh, Bila Ada Oknum Penyidik KPK Yang Jadi Makelar Kasus
Iklan Utama 5