logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Melalui Regulasi Terbaru Erick Thohir, Aset BUMN Jika Diperlukan LPI Bisa Dipindah Tangankan

Melalui Regulasi Terbaru Erick Thohir, Aset BUMN Jika Diperlukan LPI Bisa Dipindah Tangankan
Jakarta, Pro Legal News - Pengoperasionalan kelanjutan dari UU 11/2020 Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui UU akan semakin digenjot oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN, dengan membuat turunan aturan yang lebih teknis yaitu dengan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03 2021 yang disahkan pada tanggal 29 Maret 2021 yang merivisi aturan tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN.

Menurut pakar pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH, terlihat dari anatomi Peraturan Menteri BUMN jika disandingkan dengan peraturan BUMN Nomor 02/MBU 2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010, maupun Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, sangat tampak karakteristik tujuan yang mau dituju, pada peraturan Nomor 02/MBU 2010 BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktifitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN.

Azmi menambahkan, melalui peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03/2021 yang disahkan tanggal 29 Maret 2021 membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan LPI dan termasuk peluang pemindahan tangan dan penghapus bukuan asset BUMN dipindahkan ke Lembaga Pengelola Investasi ( LPI ) sebagaimana dimuat dalam peraturan terbaru Menteri BUMN ini Pasal 5 F ´”pemindahan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI” dan Pasal 9 A “Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, akibat regulasi ini dapat dimaknai apabila diperlukan maka aseet BUMN bergeser pada LPI. Jadi sepanjang LPI memerlukan maka BUMN bisa berpindah tangan, dan sekaligus ini seperti isinya sekaligus evaluasi bagi management pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik, “Karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI, ini pelajaran buat pengelola BUMN. Kalau BUMN selalu rugi, apalagi melihat fenomena beberapa kasus BUMN dijadikan “usaha bancakan” karena pengelola BUMN tahu kalau usaha BUMN ini rugi pasti Negara bertanggungjawab, negara yang ganti kerugiaan dengan subsisidi atau ditalangi sehingga diharapkan melalui aturan ini bias mendorong kinerja BUMN dapat lebih baik,” ujar Azmi.

Tetapi menurut Azmi, pesan dan arah yang dituju melalui Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2021 disini adalah lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI guna memperkuat LPI termasuk bisa menarik atau memindahkan asset BUMN kepada LPI, aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN ini.

Melalui klausul terobosan aturan baru ini yang harusdiperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independent dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat Negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI termasuk dimodali dari Negara setara 75 triliyun sehingga melihat payung hokum dan aturan turunannya yang telah ada seperti ini yang mesti diperkuat adalah pengawasan dari masyarakat luas dan mendorong pengelola organ LPI untuk terus dan selalu bersikap profesionalitas, berintegritas dan memiliki moralitas yang lebih baik serta nasionalisme yang tinggi karena kalau hal ini tidak ada maka satu persatu asset BUMN bisa berpindah tangan termaksud harus mendorong kinerja tata kelola BUMN harus semakin lebih baik.(Tim)
Nasional Melalui Regulasi Terbaru Erick Thohir, Aset BUMN Jika Diperlukan LPI Bisa Dipindah Tangankan
Iklan Utama 5