logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sepekan, 21 Ribu Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Ditindak

Sepekan, 21 Ribu Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Ditindak
Jakarta, Pro Legal News - Selama sepekan operasi arus balik lebaran, puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk Jakarta dicegah petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Para pengendara kendaraan yang terjaring operasi yang digelar pada 27 Mei hingga 2 Juni 2020, tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). 

Dalam sepekan operasi arus balik itu tercatat 21.084 kendaraan dilarang masuk Jakarta. "Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutarbalikkan 21.084 kendaraan," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/6).

Secara rinci jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada Selasa (2/6) sebanyak 2.376 kendaraan. Angka ini menurun drastis jika dibandingkan dengan kendaraan yang ditindak sehari sebelumnya, Senin (1/6) yakni berjumlah 4.208.

Menurut Kombes Yusri terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah Jakarta. Dicontohkan Yusri, kendaraan yang diputarbalikkan di Jakarta Barat pada Selasa (2/6) sebanyak 340 unit sedangkan pada Senin (1/6) hanya 224 kendaraan.

Diakuinya memang terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di luar wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 1.281 kendaraan diputarbalikkan di Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/6). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan kendaraan yang diputarbalikkan pada Senin (1/6) yakni 2068.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan dan pemeriksaan SIKM di 9 titik pos pemeriksaan di DKI Jakarta dan 11 pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Penindakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 44 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta.Sultan
Nasional Sepekan, 21 Ribu Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Ditindak
Iklan Utama 5