logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengendara Tidak Memiliki SIKM Arah Jakarta Akan Diputar Balik ke Merak

Pengendara Tidak Memiliki SIKM Arah Jakarta Akan Diputar Balik ke Merak
pemeriksaan SIKM
Serang, Pro Legal News - Kepolisian mengharuskan para pengendara yang hendak ke Jakarta tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk memutar balikkan kendaraan ke daerah asalnya. Penyekatan arus balik menuju Jakarta dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dimulai Rabu (27/5).

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Operasi Ketupat tahun 2020 digelar  Polda Banten bersama dengan Polda Metro Jaya guna penyekatan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kendaraan yang arah Jakarta akan diputarbalikkan arah Merak bila tidak dilengkapi dengan SIKM," kata Kombes Edy. Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan SIKM dengan sistem barcode di gerbang tol Cikupa, Tangerang

Persiapan penyekatan langsung dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan PJU Ditlantas PMJ, bersama Wadirlantas Polda Banten AKBP Maesa dan Kasatlantas Polresta Tangerang.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengharuskan masyarakat memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.Tim
Nasional Pengendara Tidak Memiliki SIKM Arah Jakarta Akan Diputar Balik ke Merak
Iklan Utama 5