logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pasien Covid-19 Tidak Dibebani Biaya Perawatan di RS Rujukan

Pasien Covid-19 Tidak Dibebani Biaya Perawatan di RS Rujukan
Jakarta, Prolegalnews – Pasien Covid -19 yang sedang dirawat dirumah sakit rujukan tidak akan dibebani biaya perawatan sama sekali, hal ini telah dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. “Pasien Covid-19 sama sekali tidak dikenakan biaya disebabkan seluruh klaim dilakukan oleh pihak rumah sakit rujukan kepada Dirjen Kemenkes yang akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kabupaten/Kota,” ujar Wiku,(25/9/2020).

Wiku menegaskan kembali untuk kalangan kantor, pelaku usaha dan pelaku industri agar tidak panik perihal pemiayaan rumah sakit untuk pasien Covid-19, karena sudah include biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah baik yang merupakah peserta BPJS Kesehatan maupun bukan peserta termasuk warga negara asing.

Yang perlu dieprhatikan dikalangan perkantoran, perlu melakukan sikap transparan melaporkan jika ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke Dinas Kesehatan setempat.

Untuk kantor yang lain dan selanjutnya wajib melakukan upaya pengendalian ialah tracing untuk dapat menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pihaknya menghimbau kembali untuk perkantoran memberikan pelayanan uji usap atau swab gratis bagi daftar kontak erat yang ada.

Menurutnya, jika nanti ditemukan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan bertambah segera merujuk karyawan positif itu sesuai dengan kebutuhan penanganan baik perawatan atau isolasi dengan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan karyawan yang negatif Covid-19 harus dipekerjakan dirumah.

Dengan demikiran jika ditemukan karyawan positif Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak dikantor tersebut maka kantor tersebut harus ditutup sementara waktu untuk dilakukan penyemprotan disinfekta.Tim
Nasional Pasien Covid-19 Tidak Dibebani Biaya Perawatan di RS Rujukan
Iklan Utama 5