logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rencana Penerapan News Normal

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rencana Penerapan News Normal
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait rencana penerapan new normal menghadapi pandemi COVID-19. Idham memerintahkan jajarannya untuk membuat aturan kepada pelaku usaha hingga pekerja.

Surat telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.  "Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupa new normal dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5).

Dalam surat telegramnya Kapolri Idham memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan virus corona. Sasarannya yang dituju, pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19.

Surat telegram Kapolri ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Selain itu, Jenderal Idham Azis juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan pola 'new normal'.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya. Polri bersama tim gabungan lainnya melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Sasarannya, tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan 'new normal.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya mengedepankan upaya persuasif. Meski begitu, sanksi juga akan tetap dijatuhkan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Dikatakanan Kombes Ramadhan,  Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama 'new normal' namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.Tim
Nasional Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rencana Penerapan News Normal
Iklan Utama 5