logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

710 Kendaraan Pemudik Disita Hasil Operasi Ketupat 2020 

710 Kendaraan Pemudik Disita Hasil Operasi Ketupat 2020 
Jakarta, Pro Legal News - Hasil Operasi Ketupat 2020, polisi mengandangkan 698 unit mobil lantaran menjadi kendaraan carter gelap menerobos larangan mudik. Angka itu belum termasuk bus umum yang beroperasi tanpa izin dari perusahaan otobus resmi.

“Petugas telah bertindak dengan mengamankan 710 kendaraan pelanggar aturan mudik, antara lain 698 travel gelap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5). Beberapa bus juga tercatat masuk kandang dan ada delapan angkutan barang yang berani menjamin pemudik yang lolos dari penyekatan jalan arus mudik terpaksa masuk kandang pula.

Menurut Kombes Ramadhan, kendaraan yang terjaring dalam Operasi Ketupat 2020 ini akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Angkutan umum yang melanggar larangan mudik dikenai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjerat para pengemudi tanpa izin trayek dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Operasi Ketupat 2020 sudah berlangsung sejak Kamis malam, 24/4/20, sehari sebelum puasa Ramadan dimulai. Rencana awal, Operasi yang lebih panjang kali ini, biasanya sekitar 11 hari, akan berakhir pada H+7 Idul Fitri atau akhir Mei 2020.

Namun, Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang Operasi Ketupat 2020 hingga 7 Juni 2020. Alasannya, Polri ingin memastikan keadaan sudah siap dengan kenormalan baru atau new normal setelah 7 Juni, serta melihat kondisi arus balik masuk ke Jakarta yang merupakan zona merah Covid-19.

Dari evaluasi Operasi Ketupat 2020, menurut Idham, pun menunjukkan angka penurunan cukup signifikan. Ia pun mengapresiasi kerja Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono beserta jajarannya atas pengamanan pelarangan mudik.Tim
Nasional 710 Kendaraan Pemudik Disita Hasil Operasi Ketupat 2020 
Iklan Utama 5