logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Ahmad Dhani Prasetyo
Surabaya, Pro Legal News - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman satu tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah kasus ujaran kebencian melalui konten video blog (vlog) akun Instagram miliknya.

Vonis atas Ahmad Dhani dibacakan hakim ketua, Anton Widyopriyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Atas vonis satu tahun penjara itu, Ahmad Dhani menyatakan banding.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dihukum satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang pada Selasa 23 April 2019 lalu.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Winarko menyatakan, pihaknya berpendapat terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan membuat dan mendistribusikan konten elektronik yang bermuatan penghinaan, yakni ujaran 'idiot' dalam vlog akun miliknya ketika berada di depan massa di Hotel Mojopahit Surabaya.

Kata Jaksa, terdakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Ahmad Dhani Prasetyo didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya pada Aguatus 2019. Akibat ujaran itu, Ahmad Dhani diadukan sekelompok massa yang menamakan diri Ormas Bela NKRI ke Polda Jawa Timur hingga akhirnya pentolan Band Dewa 19 mendekam dalam penjara. Tim
Pidum Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Iklan Utama 5