logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Gelandang Dua Pejabat BPN

KPK Gelandang Dua Pejabat BPN
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua pejabat yang menjadi tersangka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo. "Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (24/3/2021).

Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19 dilingkungan Rutan KPK," ujar Lili. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak lainnya. Sebelumnya, Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).

Selama rentang waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo. Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi. Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(Tim)
Tipikor KPK Gelandang Dua Pejabat BPN
Iklan Utama 5