logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Sayangkan MA Yang Banyak Kabulkan Permohonan PK Kasus Korupsi

KPK Sayangkan MA Yang Banyak Kabulkan Permohonan PK Kasus Korupsi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jakarta, Prolegalnews – Semakin banyak putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana koruptor. Hal ini sangat dikhawatirkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), bahkan KPK saat ini telah mencatat ada 20 perkara yang mengajukan PK terpidana korupsi dan dikabulkan MA,(22/9/2020).“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,(22/9/2020).

Pihaknya menegaskan bahwa masa hukuman pada 20 perkara ini yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipangkas oleh MA. Ia mengatakan bahwa KPK berharap kejadian ini tidak terjadi berkepanjangan.

Ia mengaku bahwa komisi antirasuah tidak punya pilihan selain menghormati putusan majelis hakim MA. Namun ia mengatakan untuk pemotongan masa hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dengan hilangnya efek jera itu juga membuat upaya pemerantas tindak pidana korupsi tidak membuahkan hasil. Ia mengatakan kondisi tersebut hanya akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Berikut nama-nama yang mendapat potongan hukuman berdasarkan putusan MA antara lain mantan anggota DPR Musa Zainuddin yang sebelumnya pihaknya mendapatkan hukuman 9 tahun penjara namun setelah mengajukan PK dan dikabulkan MA menjadi 6 Tahun penjara.

Adapula yang serupa dengan kasus ini, seperti perkara suap Saimul Jamil, Rohadi, yang dikurangi masa hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Keringanan hukuman juga didapat oleh mantan Hakim Konstitusi ialah Patrialis Akbar. MA telah memangkas hukuman terdakwa kasus suap impor daging dari 8 tahun menjadi 7 tahun yang diputus MA.

KPK berharap hal ini tidak berkepanjangan, dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin benar-benar memberantas korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

KPK pun mendorong MA untuk segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.Tim
Tipikor KPK Sayangkan MA Yang Banyak Kabulkan Permohonan PK Kasus Korupsi
Iklan Utama 5