logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Berikan Gratifikasi Kepada Kalapas Dituntut 1,5 Tahun

Berikan Gratifikasi Kepada Kalapas Dituntut 1,5 Tahun
Bandung, Prolegalnews - Radian Azhar seorang pengusaha sah dianggap bersalah terkait kasusnya yang dilakukan dengan memberikan gratifikasi kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa mobil seharga setengah miliar rupiah. Maka Jaksa KPK menuntut pengusaha Radian Azhar dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, "Menyatakan terdakwa Radian Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan dalam amar tuntutannya.(3/9/2020).

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana lain berupa denda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan," ujarnya.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Asri menyambung perkataannya.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Radian Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Perbuatan Radian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka terkait kasus ini, menurut jaksa, Radian menyuap Wahid Husen dengan sebuah mobil mewah Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 seharga Rp 517.000.000 yang ditukar dengan mobil lama Wahid seharga Rp 200.000.000.

Pemberian ini dilakukan agar perusahaan Radian yakni PT Glori Karsa Abadi ditunjuk sebagai mitra kerja sama bidang percetakan di Lapas Sukamiskin. "Sisanya melalui pembayaran cicilan setiap bulan oleh terdakwa. Serta beberapa kali memberikan tiket pesawat maupun membayarkan kamar hotel kepada Wahid Husen selaku pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang melekat pada jabatan atau kedudukannya selalu Kalapas Sukamiskin," ujar Jaksa.

Tindakan yang telah dilakukannya terjerat kasus gratifikasi, yang tengah ini mendapatkan keadilan dengan tuntutan oleh Jaksa KPK.Tim
Tipikor Berikan Gratifikasi Kepada Kalapas Dituntut 1,5 Tahun
Iklan Utama 5