logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengedar 11 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Ditangkap Polres Jakpus dan Polsek Gambir

 Pengedar 11 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Ditangkap Polres Jakpus dan Polsek Gambir
Jakarta, Pro Legal News - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap jaringan  pengedar narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Jaringan ini mencoba memamfaat situasi mewabahnya pandemi Covid 19 yang semua perhatian tertuju masalah virus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4) ada dua kasus narkoba yang berhasil diungkap pihaknya. Pertama kasus narkoba yang diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Jakarta Pusat dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS. Sedang pihak Polsek Metro Gambir menangkap  pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.Tim
Supremasi Hukum Narkotika  Pengedar 11 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Ditangkap Polres Jakpus dan Polsek Gambir
Iklan Utama 5