logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sindikat Pemalsu Materei Berhasil Dibongkar Polisi Kerugian Hingga Rp37 M

Sindikat Pemalsu Materei Berhasil Dibongkar Polisi Kerugian Hingga Rp37 M
Jakarta, Pro Legal News - Jaringan sindikat pemalsu materei berhasil dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Aksi sindikat pemalsuan meterai ini terindikasi merugikan keuangan hingga lebih dari Rp37 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jasa pengiriman barang tentang pengiriman meterai ke berbagai wilayah di Indonesia."Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati produksi dan peredaran meterai palsu oleh para tersangka," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Total ada enam pelaku yang dicokok oleh polisi. Mereka yakni Widya Astuti, Sunarko, Bastian, Hendar, Masrianto, dan Asrizal. Sedangkan satu tersangka atas nama Sahrial masih berstatus buron dan dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Sahrial yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik percetakan berperan membuat meterai palsu.

Sementara tersangka Widya Astuti berperan menjual dan mengirim meterai palsu kepada pemesan. Lalu, tersangka Sunarko berperan membuat desain dan mencetak meterai palsu. Kemudian, tersangka Hendar merupakan penyedia foil hotprint hologram dan tersangka Masrianto berperan menjahit lubang pada lembaran meterai.

Selanjutnya, tersangka Asrizal berperan sebagai admin online shop untuk menjual meterai. Sementara ersangka Bastian selaku pembeli meterai palsu."Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp37 miliar lebih," ucap Yusri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasl 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.(Tim)
Kriminal Sindikat Pemalsu Materei Berhasil Dibongkar Polisi Kerugian Hingga Rp37 M
Iklan Utama 5